MEDIA INDONESIA – JAKARTA, YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menghentikan pemotongan kabel jaringan telekomunikasi di Jalan Cikini, Jakarta Pusat, untuk sementara waktu. Kebijakan ini dinilai telah melanggar hak konsumen telekomunikasi.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk menghentikan sementara pemotongan jaringan telekomunikasi yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga DKI.
YLKI menilai langkah yang dilakukan Dinas Bina Marga memotong kabel jaringan telekomunikasi milik anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) secara sepihak melanggar hak-hak konsumen telekomunikasi.
“Seharusnya, Pemprov DKI bisa melakukan koordinasi dengan Apjatel ketika hendak melakukan penertiban atau merapikan trotoar jalan di wilayah DKI,” kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9).
Selain melanggar dan merugikan hak konsumen, Tulus menegaskan pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota Apjatel melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“YLKI minta agar Pemprov DKI menghentikan langkah tersebut dan segera berkoordinasi dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam APJATEL. YLKI melihat banyak kebijakan Pemprov DKI yang aneh dan melanggar regulasi serta berpotensi menggangu kepentingan konsumen. Seperti rencana mengizinkan PKL untuk berjualan di trotoar. Trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk PKL dan itu melanggar UU lalulintas,” terang Tulus.
Penataan dan perbaikan trotoar yang dilakukan oleh Pemprov DKI dinilai pengamat telekomunikasi dari ITB, Ian Joseph Matheus Edward, sebenarnya adalah baik.
Namun Ian menyayangkan eksekusi yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga. Ia menilI sebelum Dinas Bina Marga melakukan penertiban kabel udara fiber optik, seharusnya Pemprov DKI menyiapkan terlebih dahulu ducting atau saluran yang nantinya akan dipergunakan untuk menaruh kabel optik atau kabel utilitas lainnya.
Ducting yang dibuat oleh Pemprov DKI juga bukan sekadar lubang satu yang ada di ujung-ujung jalan dan bukan hanya tengah jalan. Tetapi ducting tersebut juga harus memiliki standar internasional seperti layaknya smart city yang ada di dunia.
“Standarnya harus ada. Misalnya ducting atau saluran tersebut harus bisa menampung beberapa kabel baik FO dan sarana utilitas lainnya seperti hydrant, saluran PAM, kabel listrik. Ducting tersebut juga harus ada di dua sisi jalan dan mudah untuk di buka dan terdapat jalur akses ke arah persil. Sehingga ketika ada ganguan atau ada operator ingin menambah kapasitas FO nya mereka tak harus menggali lagi,”terang Ian.
Seperti diberitakan, meski surat somasi sudah dilayangkan oleh Apjatel ke Pemprov DKI, namun tetap saja Dinas Bina Marga DKI Jakarta memotong kabel serat optik yang terpasang di Cikini.
Bahkan Dinas Bina Marga terus melakukan pemutusan kabel udara milik anggota APJATEL di bilangan Kuningan meski Ombudsman Jakarta Raya telah melayangkan surat permintaan penghentian sementara pemotongan kabel optik tersebut.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan telah melakuka sosialisasi pada Januari silam. Bahkan Hari beserta pengusaha telah turun bersama ke lapangan untuk melihat fisik trotoar dan ducting yang disediakan sebagai bagian dari sosialisasi penertiban kabel.(OL-4)
Editor : Putri Anisa Yuliani | Megapolitan | Kamis 19 September 2019, 21:11 WIB
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/260542-ylki-minta-dki-hentikan-pemotongan-kabel-jaringan-telekomunikasi