JAKARTA, iNews.id – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) siap memberikan keterangan jika dipanggil oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait kasus pemotongan kabel optik oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Pemotongan secara sepihak itu mengakibatkan putusnya jaringan internet ke pelanggan Apjatel.
Ketua Umum Apjatel M Arif Angga mengapresiasi langkah cepat Ombudsman dalam menangani permasalahan ini. Dia berharap segera tercapai solusi terbaik soal jaringan kabel udara di Jakarta, sehingga konsumen tidak dirugikan.
“Jika nanti Apjatel dipanggil oleh Ombdusman, kami siap hadir dan menjelaskan duduk perkaranya. Kami juga bersedia untuk mendukung program penataan kabel udara seperti yang diinginkan Pemprov DKI dan Ombudsman,” tutur Arif di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Arif mengingatkan, saat ini anggota Apjatel, PLN, dan beberapa instansi pemerintah masih memasang kabel udara. Dia menyadari kabel udara ini tak sesuai Perda DKI Nomor 8 Tahun 1999. Persoalannya, DKI tidak pernah memberikan kemudian penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi dan listrik untuk mendapatkan izin.
“Pemasangan kabel udara oleh operator jaringan, PLN dan yang lainnya dikarenakan Pemda DKI tidak menyediakan sarana utilitas terpadu. Padahal penyedia sarana utilitas terpadu tersebut sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 1999. Jadi kami bukan tak taat pada hukum. Saat ini masyarakat DKI bisa melihat sendiri siapa yang tidak taat menjalankan peraturan daerah tersebut,” kata Arif.
Apjatel, kata dia, melihat keberadaan kabel udara ini sesungguhnya didorong oleh kebutuhan masyarakat yang menginginkan teknologi telekomunikasi sangat cepat. Kebutuhan itu mesti dijawab dengan pelayanan prima oleh penyelenggara.
Hanya, belum ada regulasi memadai dan utilitas terpadu untuk mendukung layanan itu. Muncul lah beberapa inisiatif untuk melakukan penggelaran kabel udara karena pertimbangan lebih cepat, mudah, murah dan efiesien.
Arif melanjutkan, jika ditelusuri di lapangan Apjatel sudah mengordinasikan 12 kontraktor pelaksana untuk 54 ruas jalan dan ini akan terus bertambah. Apjatel pun selalu menginformasikan semua pelaksanaan itu kepada dinas terkait di Pemprov DKI Jakarta.
“Kami kooperatif, mencari solusi bersama. Jangan seolah-olah operator ini penjahat atau maling,”ujar Arif.
Jika diminta Ombudsman untuk membantu DKI membangun sarana utilitas terpadu, Apjatel pun siap. Langkah ini semata-mata agar Jakarta bisa segera menjadi cyber city. Namun, kata Arif, bantuan itu juga harus disesuaikan dengan kekuatan finansial yang dimiliki anggota Apjatel.
Dalam persoalan ini, Apjatel telah melayangkan somasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho. Apjatel juga melaporkannya ke Ombudsman.
Merespons laporan tersebut Ombudsman telah memanggil Pemprov DKI pada Senin (23/9/2019). Kendati demikian, Ombudsman merasa perlu meminta keterangan dari Apjatel.
“Tujuan Ombudsman semata-mata agar masalah kabel udara di Jakarta ini bisa menemukan soulsi terbaik baik seluruh pihak dan masyarakat,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho.
Teguh mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tampaknya sepakat dengan Ombudsman untuk mencari titik temu permasalahan dengan Apjatel agar tidak mengorbankan konsumen telekomunikasi yang ada di Jakarta.
Editor : Wildan Catra Mulia · Sabtu, 28 September 2019 – 05:00 WIB
Sumber : https://www.inews.id/news/nasional/polemik-pemotongan-kabel-optik-apjatel-dki-tak-pernah-siapkan-utilitas-terpadu