KEANGGOTAAN

Kriteria dan Syarat Keanggotaan

ANGGOTA TETAP

Yang dimaksud dengan Anggota Tetap adalah badan usaha yang memiliki ijin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dari pemerintah dan atau Instansi yang berwenang dan memiliki usaha resmi yang sah sebagaimana dalam diatur dalam peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia.

Kriteria & syarat keanggotaan APJATEL

ANGGOTA KHUSUS

Yang dimaksudkan dengan Anggota Khusus adalah pribadi/perorangan pejabat pemerintah, organisasi/badan/institusi yang dianggap mampu memajukan APJATEL dan memajukan industri jaringan telekomunikasi berdasarkan kriteria-kriteria yang diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Kriteria & syarat keanggotaan APJATEL

ANGGOTA MITRA

Yang dimaksudkan dengan Anggota Mitra adalah Badan Usaha yang memiliki produk dan jasa dalam menunjang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Kriteria & syarat keanggotaan APJATEL

Pengesahan Anggota

reg
PENGESAHAN KEANGGOTAAN

TAHAP I

Calon Anggota mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus dan/atau melalui Pengurus/Perwakilan APJATEL setempat dapat secara manual atau online.
approve
PENGESAHAN KEANGGOTAAN

TAHAP II

Keanggotaan calon anggota disahkan oleh Dewan Pengurus setelah melalui verifikasi persyaratan dokumen yang diminta.
successful
PENGESAHAN KEANGGOTAAN

TAHAP III

Tata cara keanggotaan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi

Pendaftaran Keanggotaan

Pendaftaran Anggota dapat melalui form pendaftaran keanggotaan dihalaman ini:
Informasi dan pendaftaran keaanggotaan dapat menghubungi:
Email        : sekjen@apjatel.id / sekretariat@apjatel.id
Telp          : +622129602178

Catatan Harapan Anggota