Kriteria dan Syarat Keanggotaan

ANGGOTA TETAP
Yang dimaksud dengan Anggota Tetap adalah badan usaha yang memiliki ijin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dari pemerintah dan atau Instansi yang berwenang dan memiliki usaha resmi yang sah sebagaimana dalam diatur dalam peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia.
ANGGOTA KHUSUS
Yang dimaksudkan dengan Anggota Khusus adalah pribadi/perorangan pejabat pemerintah, organisasi/badan/institusi yang dianggap mampu memajukan APJATEL dan memajukan industri jaringan telekomunikasi berdasarkan kriteria-kriteria yang diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGOTA MITRA
Yang dimaksudkan dengan Anggota Mitra adalah Badan Usaha yang memiliki produk dan jasa dalam menunjang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Pengesahan Anggota


PENGESAHAN KEANGGOTAAN
TAHAP I
Calon Anggota mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus dan/atau melalui Pengurus/Perwakilan APJATEL setempat dapat secara manual atau online.


PENGESAHAN KEANGGOTAAN
TAHAP II
Keanggotaan calon anggota disahkan oleh Dewan Pengurus setelah melalui verifikasi persyaratan dokumen yang diminta.


PENGESAHAN KEANGGOTAAN
TAHAP III
Tata cara keanggotaan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
Pendaftaran Keanggotaan
Pendaftaran Anggota dapat melalui form pendaftaran keanggotaan dihalaman ini:

Informasi dan pendaftaran keaanggotaan dapat menghubungi:
Email : sekjen@apjatel.id / sekretariat@apjatel.id
Telp : +622129602178
Email : sekjen@apjatel.id / sekretariat@apjatel.id
Telp : +622129602178


Catatan Harapan Anggota

“
Praktek eksklusivitas dalam kawasan maupun gedung menjadikan biaya jaringan telekomunikasi menjadi mahal. Untuk itu harus dilakukan pengaturan yang tegas dengan penetapan tariff batas maksimum. Pelanggaran terhadap ketentuan merupakan tindakan kriminal.
Anggota APJATEL
Harapan
“
Frekuensi C- band 3400 – 4200 MHz untuk downlink dan 5925 – 6425 untuk uplink adalah jenis frekuensi yang paling banyak digunakan di Indonesia karena memiliki redaman hujan yang sangat baik sehingga cocok untuk iklim tropis yang curah hujannya sangat tinggi. Diharapkan Pemerintah untuk menolak proposal/usulan dari GSMA nantinya pada rapat WRC-15, agar pita frekuensi C-band tidak digunakan secara bersama (co-sharing), karena akan merugikan pihak Penyelenggara Jaringan dan layanan berbasis satelit dan VSAT karena tingkat interferensi akan menjadi tinggi terhadap stasiun bumi.
Anggota APJATEL
Harapan
“
Adanya ketentuan penyiapan dana jaminan yang tinggi bagi para pelaksana pekerjaan (kontraktor) di lapangan agar berhati-hati dan menghindari perusakan terhadap jaringan telekomunikasi yang sudah terpasang.
Anggota APJATEL
Harapan
“
Konsorsium pemerintah dan swasta dalam perencanaan dan pembangunan jalur sub-duct backcone fiber optik di jalur utama (jalan protocol) pada setiap kota, sehingga estetika kota terjaga, penyediaan tiang telekomunikasi bersama dengan ukuran yang memadai untuk penyebaran jaringan akses ke pelanggan sehingga lebih cepat dan ekonomis, tidak tumpang tindih dan semrawut.
Anggota APJATEL
Harapan
“
Meminta percepatan keterlibatan pemerintah langsung terhadap investasi jaringan fiber optik berkapasitas besar antar propinsi khususnya di luar Pulau Jawa, baik melalui alokasi dana APBN maupun dana non APBN (seperti dana USO), sehingga dapat menurunkan biaya koneksi antar daerah, yang selama ini menjadi faktor utama mahalnya biaya telekomunikasi di daerah.
Anggota APJATEL
Harapan
“
Terciptanya kondisi kemudahan dan penyederhanaan ijin pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah-daerah, seperti sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam ijin pembangunan jaringan serat optik, pengurusan ijin jaringan daerah satu atap, penghapusan pungutan daerah untuk penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi sehingga akselerasi pembangunan National Broadband Indonesia dapat terwujud.
Anggota APJATEL
Harapan