Tidak Ada Tempat Ducting, Alasan Operator Gelar Kabel di Udara

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menegaskan bahwa ketidakpatuhan mereka terhadap perda No. 8/1999 tentang Jaringan Utilitas disebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menyediakan tempat untuk menaruh kabel di bawah atau ducting.

Apjatel pun menuding akar permasalahan diciptakan oleh Pemprov DKI Jakarta yang tidak patuh terhadap peraturan yang mereka buat.

Ketua Umum Apjatel M. Arif Angga mengakui saat ini anggota Apjatel, PLN, dan beberapa instansi Pemerintah masih memasang kabel udara dan tidak sesuai dengan Perda No. 8/1999.

Hanya saja, Angga menegaskan bahwa adanya pemasangan kabel udara di Jakarta disebabkan Pemprov DKI tidak memberikan kemudahan kepada penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi dan listrik untuk mendapatkan izin dan tempat.

“Pemasangan kabel udara oleh operator jaringan, PLN dan yang lainnya dikarenakan pemda tidak menyediakan sarana utilitas terpadu. Padahal penyedia sarana utilitas terpadu tersebut sudah diamanatkan Perda No. 8/1999,” kata Angga dalam rilis yang diterima Bisnis pada Minggu (29/9/2019).

Angga menambahkan penggelaran jaringan udara saat ini bukan disebabkan anggota Apjatel berniat melanggar aturan, namun karena Pemprov DKI tidak menjalankan kewajibannya secara benar.

Di samping itu, sambungnya, penggelaran kabel udara juga didorong oleh kebutuhan masyarakat yang ingin hadirnya internet cepat dalam waktu singkat.

Proses peletakan kabel di bawah akan memakan waktu dan biaya. Hal ini berdampak pada ketidakpuasan pelanggan dan beban biaya yang tinggi, yang akan mereka tanggung karena ongkos gelar jaringan hingga ke pelanggan cukup besar dengan tidak hadirnya utilitas terpadu.

Tidak hanya itu, lanjutnya, alasan lain Apjatel memilih menggelar kabel udara juga disebabkan kekosongan regulasi mengenai utilitas terpadu.

“Muncul beberapa inisiatif untuk melakukan penggelaran kabel udara karena pertimbangan lebih cepat, mudah, murah dan effiesien,” kata Angga.

Salah satu dampak positif dari gelaran kabel udara saat ini adalah hadirnya layanan internet cepat dengan harga murah kepada para pelanggan.

Angga mengatakan jika operator dipaksa untuk menggelar kabel di bawah tanpa ada dukungan dari pemerintah daerah dapat dipastikan harga layanan Internet cepat mencapai tiga kali lipat dari harga layanan saat ini.

“Jika operator harus di bawah semua dengan biaya penggelaran yang bisa tiga kali lipat, masyarakat juga akan menerima harga yang diatas sekarang,” kata Angga.

Meski demikian, kata Angga, Apjatel hakikatnya mendukung semua program pemerintah daerah.

Dia mengatakan Apjatel juga menginginkan hadirnya kota rapi dan teratur, tanpa mengesampingkan kehadiran akses Internet cepat di kota tersebut, agar kebutuhan masyarakat juga terpenuhi.

Angga juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Ombudsman untuk meminta keterangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, mengenai permasalahan kabel di Jakarta.

Dia mengaku siap memberi keterangan jika Ombudsman memanggil Apjatel kemudian hari.

“Apjatel berharap mediasi yang dilakukan oleh Ombudsman dapat memberikan solusi yang saling menguntungkan sehingga konsumen telekomunikasi di Jakarta tidak ada yang dirugikan,” kata Angga.

Sebelumnya, Apjatel melaporkan Pemprov DKI kepada Ombudsman Jakarta Raya, karena pemotongan kabel secara sepihak. Laporan tersebut dikirimkan pada 12 September.

Ombudsman Jakarta telah memanggil Dinas Marga DKI Jakarta untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, Ombudsman Jakarta akan memanggil pihak Apjatel.

Apjatel berhitung akibat pemotongan kabel tersebut, sekitar 20 operator penyedia telekomunikasi mengalami kerugian secara materi dan nonmateri.

Kerugian nonmateri berkaitan dengan ketidakpuasan pelanggan akibat akses Internet terputus, sehingga operator terancam kehilangan bisnis mereka.

Adapun kerugian materi berkaitan dengan besaran kerugian yang harus ditanggung untuk menggelar kabel kembali di bawah tanah, yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan perhitungan Angga, untuk menanam kabel di bawah, penyelenggara jaringan harus mengeluarkan biaya Rp200.000 per meter. Artinya, untuk 1 km uang yang dikeluarkan sekitar Rp200 juta per operator. Sedangkan yang terpotong ada 20 operator artinya kerugian yang ditanggung seluruhnya sekitar Rp4 miliar untuk 1 Km.

“Itu baru 1 Km, kalau Cikini panjangnya lebih kira-kira berapa kerugiannya,” kata Angga.

Leo Dwi Jatmiko – Bisnis.com
29 September 2019 | 23:13 WIB

https://teknologi.bisnis.com/read/20190929/101/1153508/tidak-ada-tempat-ducting-alasan-operator-gelar-kabel-di-udara