Harapan Penyelenggara Jaringan terhadap RPP Turunan UU Cipta Kerja

  • Home
  • BERITA
  • Berita
  • Harapan Penyelenggara Jaringan terhadap RPP Turunan UU Cipta Kerja

SURYA.co.id | SURABAYA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mengapresiasi kerja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dan jajaran yang telah menyelesaikan pembahasan UU Cipta khususnya sektor Pos dan Telekomunikasi.

Menurut Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif, UU Cipta Kerja sektor Pos dan Telekomunikasi dapat memberikan angin segar bagi sektor telekomunikasi di Indonesia.

Pihaknya mengapresiasi jerih payah yang telah dilakukan oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate dan seluruh jajaran Kemenkominfo yang telah berusaha dengan baik untuk membuat regulasi sehingga memberikan angin segar bagi industri telekomunikasi nasional.

“Saya optimis dengan UU Cipta Kerja ini industri TIK di Indonesia dapat lebih maju lagi. Kami berharap aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini dapat segera dibuat,” kata Arif, Minggu (25/10/2020).

Sehingga nantinya pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk meningkatkan penetrasi jaringan telekomunikasi dan perekonomian nasional khususnya di bidang TIK serta menciptakan lapangan pekerjaan baru dapat segera terwujud.

Harapan Arif ini bukan muluk-muluk. Ini disebabkan banyak pelaku usaha jaringan telekomunikasi yang ada di Indonesia kesulitan menggelar jaringan telekomunikasi khususnya di daerah.

Di dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.

“Kami pengusaha jaringan telekomunikasi sangat mengharapkan aturan tersebut perlu disusun secara Bersama oleh Kemenkominfo dan Kemendagri, sehingga dapat menjadi peraturan yang ramah terhadap penyelenggaraan telekomunikasi utamanya dalam memperoleh izin dari Pemerintah Daerah,” ungkap Arif.

Kepastian hukum dan kemudahan perizinan akan memberikan manfaat yang sangat baik dan menjadi solusi atas kendala-kendala yang selama ini terjadi ketika menggelar jaringan telekomunikasi di daerah.

Di samping itu, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas bersama infrastruktur sehingga terdapat pilihan bagi penyelenggara telekomunikasi, dengan harapan tetap memperhatikan infrastruktur yang telah ada atau beroperasi, dan menyesuaikan dengan spesifikasi teknis penyelenggara telekomunikasi serta perkembangan teknologi.

“Kami berharap nantinya RPP dan RPM tersebut dapat saling menguatkan guna mendukung UU Cipta Kerja,” tambah Arif.

Sehingga nantinya RPP dan RPM yang akan dikeluarkan pemerintah dapat memangkas berbagai perizinan yang selama ini ada di daerah serta mengurangi bentuk pungutan-pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

“APJATEL siap mendukung dan mencurahkan pemikirannya kepada Menkominfo untuk membantu mewujudkannya,” tegas Arif.

Arif menambahkan, seperti diketahui bersama saat ini beberapa Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan yang tak mendukung program Pemerintah Pusat.

Jika aturan pelaksana yang nanti akan dituangkan dalam RPP dan RPM tersebut dapat segera keluar, dipercaya akan sangat membantu perusahaan telekomunikasi untuk menggelar jaringan.

Serta dapat mendukung program Walikota Surabaya yang ingin menjadikan Surabaya sebagai selah satu Smartcity terkemuka di indonesia.

Disamping itu Presiden Joko Widodo menginginkan agar penetrasi serta penyebaran jaringan broadband di Indonesia khususnya di Surabaya dapat segera terwujud.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Harapan Penyelenggara Jaringan terhadap RPP Turunan UU Cipta Kerja, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/25/harapan-penyelenggara-jaringan-terhadap-rpp-turunan-uu-cipta-kerja?page=2.
Penulis: Sri Handi Lestari
Editor: Parmin
Minggu, 25 Oktober 2020 22:37