JAKARTA, investor.id – UU Cipta Kerja (Ciptaker), pada klaster Pos dan Telekomunikasi, dinilai menjadi angin segar dan mendorong semangat percepatan penggelaran jaringan telekomunikasi (telko) di Tanah Air. Apjatel pun meminta aturan turunannya, yakni peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (PM), segera diterbitkan agar bisa diimplementasikan.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif mengapresiasi kerja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang telah menyelesaikan pembahasan UU Ciptaker, khususnya klaster Pos dan Telko, bersama dengan anggota DPR RI. Menurut Arif, UU Ciptaker klaster Pos dan Telko memberikan angin segar bagi sektor telko di Indonesia. “Saya optimistis, dengan UU Ciptaker ini, industri TIK (teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia dapat lebih maju lagi. Kami berharap aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini juga segera dibuat,” ujar Arif, dalam pernyataannya, Minggu (25/10). Menurut dia, pelaksanaan UU Ciptaker yang nantinya berupa PP dan PM diharapkan bisa meningkatkan percepatan penetrasi jaringan telko dan perekonomian nasional, khususnya di bidang TIK serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru. Harapan itu disampaikannya karena saat ini banyak pelaku usaha jaringan telko yang sedang kesulitan untuk menggelar jaringannya, khususnya di daerah. Sebab, banyak aturan daerah yang kurang mendukungnya. Sementara itu, UU Ciptaker menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitasi dan, atau kemudahan kepada penyelenggara telko untuk melakukan pembangunan infrastruktur telko secara transparan, akuntabel, dan efisien. Hal itu diatur pada pasal 71 UU Ciptaker yang memberikan tambahan pada UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yakni pasal 34A, ayat (1). “Kami pengusaha jaringan telko sangat mengharapkan kepada Menkominfo Johnny Gerard Plate untuk segera mengeluarkan aturan pelaksanaan dari UU Ciptaker,” ujar Arif.
Aturan pelaksanaan berupa PP dan PM dari UU Ciptaker tersebut juga diharapkan perlu disusun bersama oleh Kemenkominfo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga menjadi peraturan yang ramah terhadap penyelenggaraan telko, utamanya dalam memperoleh kemudahan izin dari pemerintah daerah. Kepastian hukum dan kemudahan perizinan akan memberikan manfaat yang sangat baik dan menjadi solusi bagi penyelenggara telko atas kendala yang selama ini terjadi ketika menggelar jaringan di daerah. Selain itu, pemerintah pusat, atau daerah dapat menyediakan fasilitas bersama infrastruktur (berbagi infrastruktur), sehingga terdapat pilihan bagi penyelenggara telko. Hal tersebut dengan harapan tetap memperhatikan infrastruktur yang telah ada, atau beroperasi, dan menyesuaikan dengan spesifikasi teknis penyelenggara telko serta perkembangan teknologi.
Kasus Surabaya Saat ini, lanjut Arif, beberapa pemerintah daerah punya aturan yang kurang mendukung program pemerintah pusat. Sebagai contoh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebankan biaya tinggi kepada penyelenggara jaringan utilitas telko. Hal itu justru terjadi ketika Presiden Jokowi ingin segera mewujudkan pemerataan internet broadband di berbagai daerah dengan semangat untuk memangkas segala bentuk perizinan dan pungutan yang membebani. Tak hanya itu, dalam waktu dekat, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP juga berencana menertibkan kabel telko milik anggota Apjatel secara sepihak. Padahal, dalam rapat koordinasi sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa pembebanan biaya tinggi oleh Pemkot Surabaya tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal itu juga telah mendapatkan perhatian serius dari Kemenko Polhukam, Kemendagri, dan Kemenkominfo. Pemkot Surabaya pun telah diminta tidak mengambil keputusan yang merugikan penyelengara jaringan telko. Jika tersebut sampai terjadi, Pemkot Surabaya dinilai tidak mematuhi berita acara yang ditandatangani tahun lalu dan bertolak belakang dengan rencana Walikota Surabaya Tri Rismaharani yang ingin menjadikan Surabaya sebagai kota pintar (smart city). Karena itu, Arif meyakini, aturan pelaksanaam dari UU Ciptaker berupa PP dan PM yang segera diterbitkan dipercaya akan sangat membantu perusahaan telko untuk menggelar jaringannya dan mendukung program Walikota Surabaya yang ingin menjadikan kotanya sebagai selah satu smart city terkemuka di indonesia.
Minggu, 25 Oktober 2020 | 21:33 WIB Abdul Muslim (abdul_muslim@investor.co.id)
Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul “UU Ciptaker Dorong Percepatan Penggelaran Jaringan Telko”
Read more at: http://brt.st/6QMN