JAKARTA – Pada Sidang Kabinet Terbatas tanggal 3 Agustus 2020, Presiden Jokowi telah mencanangkan program “5 Langkah Transformasi Digital Indonesia”.
Langkah-langkah tersebut adalah percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital untuk layanan internet; Menyiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis; Percepatan integrasi pusat data nasional; Penyediaan SDM bertalenta digital; dan Masalah regulasi, pendanaan dan pembiayaannya.
Program Transformasi Digital tersebut tentu tidak berdiri sendiri. Program Kabinet Indonesia Maju 2019 – 2024, juga telah memasukkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu program prioritas. Demikian pun UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tujuan idealnya adalah memberikan kemudahan bagi segala yang terkait dengan investasi, perizinan dan pada gilirannya kemaslahatan dan kemurahan kepada masyarakat (pemakai jasa telekomunikasi, red),” kata Garuda Sugardo dari Wantiknas.
Pada 27 Oktober 2020 lalu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), telah menyelenggarakan acara sharing session bertema “Peranan Penyelenggara Telekomunikasi Dalam Pembangunan Infrastruktur” di Surabaya.
Isu utama yang diangkat adalah tentang Perwalikota Surabaya tahun 2016 tentang Formula Tarif Sewa Tanah/Bangunan yang ditengarai asosiasi berpotensi melambungkan biaya investasi dan operasional utilitas jaringan telekomunikasi.
“Dikhawatirkan formula ini akan berimbas menjadi “acuan” bagi kab/kota lain, dan di ujungnya bisa-bisa terjadi kenaikan biaya konektivitas atau tarif internet yang bakal dikenakan kepada pelanggan telekomunikasi,” ujar Garuda.
Pandemi covid-19 telah mendisrupsi perilaku kehidupan. Peran jasa telekomunikasi telah menunjukkan betapa pentingnya akses internet broadband dalam aktivitas work from home, pendidikan jarak jauh, belanja online, telemedikal dan jasa antaran.
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan perluasan akses internet tidak boleh berhenti, bahkan justru harus lebih ditingkatkan menyongsong era kenormalan ini.
Tingginya biaya sewa sarana utilitas ducting, tiang internet dan lahan untuk pembangunan sarana telekomunikasi yang bila ditetapkan para pemda, kelak akan memicu masalah pentarifan, membebani masyarakat dan mengerem laju penggelaran jaringan digital.
Transformasi digital mensyaratkan perubahan gaya dan cara kerja dari seluruh lapisan penyelenggara negara dalam melayani masyarakat plus pelaku industri dan ekonomi.
“Kita percaya dan optimis bahwa masalah pentarifan utilitas pemda bagi penggelaran infrastruktur darat jaringan telekomunikasi memperoleh titik temu dan mendapatkan solusi,” katanya.
11 NOVEMBER 2020, 14: 40: 07 WIB | EDITOR : WIJAYANTO
https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2020/11/11/224105/harga-sewa-tinggi-jangan-ganggu-program-infrastruktur-digital