Operator Dirugikan, APJATEL Dorong Aturan Penataan Jaringan Telekomunikasi

Okezone, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan tindakan sepihak soal penggunaan saluran (ducting) yang telah disediakan oleh kontraktor yang direkomendasikan dan harga yang di atas batas kewajaran.

Selaku wadah bagi perusahaan pemegang izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, APJATEL mengaku resah karena pihak Pemprov DKI Jakarta menetapkan secara sepihak dan meminta seluruh operator (penyelenggara telekomunikasi) dan penyedia jaringan listrik untuk memanfaatkan fasilitas berupa box manholes.

 Box manholes tersebut memiliki dimensi lebar 1,5 meter, panjang 1,8 meter dan kedalaman 2,3 meter. Sementara itu, keberadaan jaringan listrik di suatu fasilitas, diakui APJATEL, akan membahayakan bagi para pekerja.

Menurut pihak APJATEL, mereka telah menyampaikan kendala utama penggelaran jaringan telekomunikasi yakni karena belum ada keseragaman ketentuan prosedur perizinan pemasangan infrastruktur telekomunikasi pada bagian ruang manfaat dan milik jalan (Rumaja dan Rumija).

 Akibatnya, operator tidak mendapatkan kejelasan antara lain dalam hal jangka waktu proses perizinan dan alokasi ruang (terrace) untuk menggelar kabel. Sementara itu, sebagian lainnya menempuh cara dengan memasang tiang telekomunikasi untuk memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat.

“APJATEL meminta kepada seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) telekomunikasi untuk dapat segera duduk bersama menetapkan “blue print” penataan jaringan telekomunikasi di perkotaan dan pedesaan serta secara bersama mewujudkannya,” ungkap Lukman Adjam, Ketua APJATEL dalam keterangannya, Senin (16/10/2017).

APJATEL juga mengusulkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, untuk dapat segera menerbitkan keputusan terkait Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pembangunan Infrastruktur Pasif Utilitas Terpadu Jaringan Telekomunikasi. Karena bisa menjadi pegangan bagi pemerintah daerah dalam menata dan mempersiapkan ketentuan bagi operator.

Hal itu bisa membuat infrastruktur pasif utilitas bisa menjadi lebih tertata. Dengan demikian program Smart City dan program Pita Lebar Indonesia dapat diselesaikan dengan mudah sebelum ASEAN Games 2018 untuk menata kota.

“Pembangunan saluran (ducting) dan tiang bersama untuk penempatan utilitas jaringan kabel fiber optik, serta penyedia Menara Mikro Telekomunikasi (Micro Cell Pole/MCP) untuk kepentingan pelanggan seluler akan dapat dengan mudah disediakan sehingga pemenuhan kebutuhan telekomunikasi masyarakat Jakarta tidak kalah dengan negara maju,” imbuh Lukman.

oleh Moch Prima Fauzi, Jurnalis ·

Senin 16 Oktober 2017, 16:00 WIB

Sumber: https://techno.okezone.com/read/2017/10/16/54/1796335/operator-dirugikan-apjatel-dorong-aturan-penataan-jaringan-telekomunikasi