APJATEL Dorong Pemerintah Bikin Regulasi Terkait Jaringan Utilitas

  • Home
  • BERITA
  • Berita
  • APJATEL Dorong Pemerintah Bikin Regulasi Terkait Jaringan Utilitas

AKURAT.CO Muhammad Arif Angga, ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada Regulasi yang mengatur secara jelas mengenai Jaringan Utilitas kabel fiber optik khususnya di Jakarta.

Pasalnya, prosedur Peraturan Daerah DKI Jakarta yang mengatur tentang Jaringan Utilitas tersebut terakhir kali disahkan pada tahun 1999 sedangkan penggunaan fiber optik ini baru marak digunakan sekitar 10 tahun belakangan.

“Kita juga ga ada peraturan yang jelas buat fiber optik ini, peraturan terakhir tahun 1999 sedangkan fiber optik ini baru marak 10 tahun terakhir, kita ga ada pegangan mengenai optik ini kedepan peraturannya mau seperti apa ” ujar Angga saat ditemui usai Konferensi Pers APJATEL di Cikini Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

Lebih lanjut Angga menyatakan, dengan adanya Regulasi yang mengatur secara jelas mengenai Jaringan Utilitas telekomunikasi dapat diyakini untuk kedepannya tidak akan ada lagi permasalahan, karena semuanya sudah ada aturan yang dipegang.

“Ke depan mau jadi apa? Mau begini-gini aja? kita gak ada pegangan. Ini juga yang kita (APJATEL) dorong untuk jangka panjangnya, terus terang itu yang kita harapkan ke depan,” ungkap Angga.

Dalam kesempatan tersebut Angga juga mengungkapkan Harapan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak lagi melakukan keputusan sepihak terkait tindakan pemotongan kabel fiber optik di wilayah Cikini Raya karena hal tersebut memiliki dampak kerugian yang sangat besar.

“Tidak adanya pemutusan sepihak lagi. Saya juga mau bilang ke mereka, ketika sosialisasi kita diajak tapi ketika ada pemutusan kita gak dapat pernyataan resmi, surat resmi, atau pemberitahun resmi. Itu tidak ada. Ini sangat merugikan, tidak sesuai dengan timeline yang ditentukan,” tutup Angga.

Rizki Sandi Jumat, 06 September 2019 20:32 WIB

https://akurat.co/iptek/id-753944-read-apjatel-dorong-pemerintah-bikin-regulasi-terkait-jaringan-utilitas