TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Akhir-akhir ini Pemprov DKI Jakarta banyak melakukan revitalisasi perapihan utitilitas di area trotorar, taman, dan telekomunikasi khususnya jaringan fiber optic.
Melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta.
Instruksi tersebut juga memuat waktu pelaksanaan eksekusi merapikan utilitas.
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mendukung instruksi tersebut.
Tapi, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi ulang mengenai sistem kerapihan yang diintruksikan.
Sebab, instruksi yang mengatasnamakan estetika itu tak dilakukan dengan tepat.
Beberapa kabel optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan pemiliknya dan tidak ada koordinasi proses eksekusi.
Akibatnya, sejumlah jaringan internet pelanggan di Cikini dan Kemang Raya, mengeluhkan kendala di layanan internet mereka.
“APJATEL sangat menyayangkan tindakan-tindakan sepihak dari Pemprov DKI jakarta atas pemutusan dan pengrusakan kabel utilitas fiber optic milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Kami melihat tidak ada pegangan yang jelas atas dasar-dasar pemutusan kabel fiberoptic ini, dimana anggota APJATEL dengan mengeluarkan biaya masing-masing sedang dalam proses perapihan. Apalagi dalam timeline yang kami terima Jalan Cikini Raya seharusnya masih berada di Desember 2019,” kata Ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga, di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Angga mengatakan, APJATEL juga akan mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel fiber optic tanpa pemberitahuan ini. “Kami telah berkonsultasi dengan kuasa hukum akan melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta,” kata Angga.
Merespon kebijakan, APJATEL perlu menyampaikan enam pernyataan sikap :
- APJATEL mendukung program dari Ingub 126 Tahun 2018, seperti kita ketahui kerapian dan keindahan DKI Jakarta merupakan sesuatu yang baik untuk masyarakat
- Utilitas telekomunikasi khususnya fiber optic merupakan salah satu infrasturcture yang menopang perkembangan ekonomi di DKI Jakarta, karena jaringan ini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat baik korporasi maupun sampai ke pelanggan retail.
- Dengan adanya utilitas fiber optic, masyarakat dapat menikmati layanan data ataupun internet kualitas terbaik untuk kegiatan bisnis maupun pribadi. Layanan internet juga mendorong perkembangan dunia IoT dan Ekonomi digital yang sangat berkembang akhir-akhir ini.
- APJATEL dan anggotanya terus berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta mengenai dampak dari Ingub No.126 tahun 2018 mengenai utilitas telekomunikasi khususnya fiber optic.
- Saat ini APJATEL dan anggotanya sudah sangat kooperatif dengan melakukan perapihan bersama di beberapa ruas jalan sesuai dengan Ingub tersebut.
- Dengan kejadian di Jalan Cikini Raya beberapa waktu terakhir APJATEL sangat menyayangkan dengan adanya pemutusan jaringan fiber optic sepihak dari Pemprov DKI Jakarta tanpa melalukan pemberitahuan terlebih dahulu, yang tentu merugikan penyelenggara jaringan dan pelanggan.
Angga mengingatkan, jika Pemprov DKI Jakarta terus menerus melakukan pemutusan sepihak efeknya tidak hanya layanan internet bagi masyarakat tapi juga ke layanan publik seperti perbankan, hotel, bahkan hingga instansi pemerintah. Bahkan jika terus menerus terjadi, internet di Jakarta akan lumpuh.
“Internet Jakarta akan blackout, lumpuh,” ucap Angga.
APJATEL didirikan pada tahun 2015 dan merupakan asosiasi yang menaungi perusahaan pemilik jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Anggota APJATEL saat ini mayoritas adalah pemilik lisensi Jaringan Tetap Tertutup dan Jartingan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang memiliki jaringan telekomunikasi khusus fiber optic di seluruh Indonesia dan backbone mancanegara.
Editor : Hasanudin Aco | 30 Agustus 2019 17:08 WIB
Sumber : https://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/08/30/pemprov-dki-diapresiasi-merevitalisasi-jaringan-fiber-optic-tapi-pekerjaannya-harus-rapi