Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan virus corona baru (Covid-19) agar tak menyebar ke banyak orang. Apjatel juga sangat mendukung program pemerintah untuk melakukan social distancing dan work from home (WFH).
Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Untuk mendukung kebijakan pemerintah, Apjatel memberikan beberapa insentif atau paket tambahan untuk para pelanggan tanpa biaya tambahan.
Namun, Apjatel menyayangkan paket kebijakan insentif pajak dari pemerintah tidak memasukkan sektor telekomunikasi. Pasalnya, saat ini sektor infrastruktur telekomunikasi menjadi tulang punggung dalam industri dan perekonomian Indonesia.
“Apjatel juga memandang perlunya sektor telekomunikasi masuk dalam paket kebijakan insentif pajak, karena saat ini ekonomi global terdesak akibat dampak Covid-19. Apjatel berharap paket kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah dapat membuat industri telekomunikasi melewati masa sulit ini,” kata Muhammad Arif.
Sebagai industri penyedia jasa telekomunikasi, pihanya meminta pemerintah memberi keringanan dalam penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, setidaknya selama enam bulan sejak April 2020.
Saat ini, lanjutnya, sektor telekomunikasi dibebani penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa BHP 0,5% dan kontribusi USO 1,25% yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor. Hal ini dinilai memberatkan, karena meski dalam kondisi rugi, perusahaan telekomunikasi tetap harus membayarnya.
Kami selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tetap membayar biaya-biaya tersebut dan tidak ada mekanisme restitusi sebagaimana diterapkan dalam perpajakan,” katanya.
Pihaknya juga berharap pemerintah daerah (pemda) memberi keringanan atas segala pungutan pada tahun ini untuk mendukung industri infrastuktur telekomunikasi.
Reporter : Kunradus Aliandu / AB ; Senin, 23 Maret 2020 | 18:42 WIB