Pemkot Siapkan Masterplan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

  • Home
  • Rilis
  • Pemkot Siapkan Masterplan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Dalam rangka melakukan penataan infrastruktur telekomunikasi perkotaan, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi) menyelenggarakan Focus Group Discussion mengenai Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastuktur Pasif Telekomunikasi pada hari Jum’at (8/2) pagi bertempat di Ruang Yudhistira, Balaikota.

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Titik Sulastri menuturkan, saat ini Kota Yogyakarta tengah berbenah menuju Kota Cerdas sehingga memerlukan pembangunan banyak infrastruktur telekomunikasi, namun demikian Walikota berharap, banyaknya jaringan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keindahan Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata sehingga diperlukan pembangunan infrastruktur pasif (duct) bersama.

“Pembangunan Ducting Bersama Saluran Serat Optik Bawah menjadi jawaban atas penataan kabel jaringan yang kurang rapi sehingga terkadang menyebabkan masyarakat merasa terganggu, baik dengan kabel yang sering menjuntai ataupun dengan pekerjaan galian buka tutup lubang yang menganggu akses lalu lintas bagi kendaraan dan pejalan kaki.” Demikian dikatakan Walikota dalam sambutan tertulisnya

Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri saat ini tengah menggodok masterplan terkait infrastruktur pasif bersama, Plt. Kepala Dinas Kominfosandi, Ig. Trihastono mengungkapan, pihak Pemkot mengajak para pelaku industri jasa telekomunikasi untuk turut berpartisipasi dalam penyusunan masterplan tersebut.

“FGD ini kita lakukan sebagai bahan masterplan. Kami mengajak penyedia jasa layanan telekomunikasi untuk bersama-sama menciptakan jaringan bawah tanah yang lebih tertata, rapi, aman dan tetap menjaga estetika Kota Yogyakarta” Tutur Trihastono.

Sementara, Direktur pengembangan Pitalebar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Benyamin Sura mengungakpkan, saat ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kominfo dan Kementerian Dalam Negeri pada akhir 2018 lalu telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor 3 tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Harapannya, SKB tersebut dapat mejadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun masterplan untuk infrastruktur pasif.

“Adanya SKB ini mendorong Pemda untuk membuka diri untuk berkomunikasi dengan pengusaha layanan jasa telekomunikasi untuk menyusun infrastruktur pasif” Jelasnya.

Muhammad Arif Angga, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mengapresiasi terbitnya SKB tersebut dan berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam mewujudkan keseimbangan ekosistem network provider dan service provider

“Kami juga berharap adanya SKB dapat mempermudah izin dalam penyelenggaraan jaringan di daerah” Imbuhnya. (ams)

https://kominfo.jogjakota.go.id/detail/index/39