Permintaan APJATEL untuk Hentikan Aksi Merugikan Penyebab Gangguan Jaringan Telekomunikasi di Wilayah DKI Jakarta

  • Home
  • Rilis
  • Permintaan APJATEL untuk Hentikan Aksi Merugikan Penyebab Gangguan Jaringan Telekomunikasi di Wilayah DKI Jakarta
Rilis Pers

Kumpulan Rilis Pers

Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) meminta perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan aksi merugikan…

Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) meminta perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan aksi merugikan yang menyebabkan gangguan layanan Telekomunikasi bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah DKI Jakarta. Tindakan sepihak dengan cara memaksa para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk menggunakan saluran (ducting) yang telah disediakan oleh para kontraktor yang direkomendasikan, serta menetapkan harga di atas batas kewajaran adalah sama dengan tindakan sepihak.

APJATEL selaku wadah bagi perusahaan pemegang izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi merasa resah karena pihak Pemprov DKI Jakarta menetapkan cara sepihak dan memaksa seluruh operator (Penyelenggara Telekomunikasi) serta penyedia jaringan listrik untuk bersama memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan berupa box manholes dengan dimensi L=1,5 meter, P= 1,8 meter dan kedalaman 2,3 meter. Keberadaan jaringan listrik di satu fasilitas tentunya membahayakan bagi para pekerja nantinya.

Sejak 2016, APJATEL telah menyampaikan bahwa kendala utama penggelaran jaringan telekomunikasi adalah belum adanya “keseragaman ketentuan dan prosedur perizinan pemasangan infrastruktur telekomunikasi pada bagian ruang manfaat dan milik jalan (Rumaja dan Rumija)”. Akibatnya, penyelenggara jaringan tidak mendapat kejelasan antara lain dalam hal jangka waktu proses perizinan dan alokasi ruang (terrace) untuk menggelar kabel. Sebagian akhirnya menempuh cara dengan memasang tiang Telekomunikasi untuk memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat. Saat ini Indonesia adalah termasuk negara yang tertinggal di kawasan ASEAN jika bicara mengenai kesiapan infrastruktur Telekomunikasi, sehingga menyebabkan daya saing Indonesia di kancah internasional masih belum diperhitungkan.

“APJATEL meminta kepada seluruh stakeholders Telekomunikasi untuk dapat segera duduk bersama menetapkan “blue print penataan Jaringan Telekomunikasi” di perkotaan dan pedesaan serta secara bersama mewujudkannya,” ajak Lukman Adjam, Ketua APJATEL.

Pada bulan Maret 2017, APJATEL telah sepakat untuk turut serta menyukseskan program penataan pedestrian di 5 wilayah DKI Jakarta dan bekerjasama dengan BUMD Pemprov DKI Jakarta, yaitu PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (Jakpro), untuk menggelar ducting bersama di sepanjang kiri-kanan jalan protokol dan jalan utama di seluruh wilayah kota Jakarta guna membantu Pemprov menciptakan estetika kota Jakarta sebagai jendela Indonesia.

Penggelaran infrastruktur pasif utilitas terpadu Jaringan Telekomunikasi dimaksud, pelaksanaannya tidak dilakukan hanya pada sebagian kecil jalan yang ada seperti yang sedang dilaksanakan oleh Pemprov DKI melalui Program Penataan Pedestrian. Akan tetapi solusi menyeluruh untuk jangka panjang. Oleh karena persiapan perencanaan teknis dan pengamanan infrastruktur pasif utilitas Telekomunikasi menjadi sangat penting sebelum pelaksanaannya di lapangan. Hal ini untuk menghindari proses bongkar tutup galian seperti yang terjadi selama ini serta terganggunya layanan telekomunikasi karena rusaknya jaringan yang disebabkan oleh perapihan secara sepihak.

Dengan tertatanya infrastruktur pasif utilitas terpadu Jaringan telekomunikasi, maka program Smart City dan program Pita Lebar Indonesia seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah sebelum ASIAN Games 2018 untuk menata masa depan kota.

“Pembangunan saluran (ducting) dan tiang bersama untuk penempatan utilitas Jaringan kabel fiber optik, serta penyediaan Menara Mikro Telekomunikasi (Micro Cell Pole/MCP) untuk kepentingan pelanggan seluler akan dapat dengan mudah disediakan, sehingga pemenuhan kebutuhan telekomunikasi masyarakat kota Jakarta tidak kalah dengan negara-negara maju lainnya,” tambah Lukman.

Dikarenakan urusan Telekomunikasi tidak termasuk dalam urusan yang dilimpahkan kepada daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan turunannya dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemerintahan Daerah, maka APJATEL juga mengusulkan kepada  Menteri Komunikasi dan Informatika untuk dapat segera secepatnya menerbitkan keputusan terkait Pedoman Teknis Pengelolaan dan Penggunaan Infrastrukur Pasif utilitas terpadu Jaringan Telekomunikasi sebagai pegangan bagi Pemerintah Daerah dalam menata dan mempersiapkan ketentuan aturan main bagi para Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi di wilayahnya.

(12 Oktober 2017)