Merdeka.com – Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Jaringan Utilitas dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Raperda itu disebut tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Muhammad Arif mengatakan, tujuan dibentuk Perda untuk menata jaringan utilitas yang semerawut, khususnya kabel udara. Namun, tujuan itu mulai melenceng
“Perda ini justru membuat ekonomi biaya tinggi. Hal ini bertolak belakang dengan rencana pemerintah pusat. Presiden Jokowi menginginkan investasi tumbuh dan menekan biaya ekonomi tinggi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7).
Dia mengatakan regulasi pemerintah daerah seharusnya seiring dengan pemerintah pusat. Namun, kata Arif, kenyataannya regulasi atau kebijakan yang diinginkan pemerintah pusat, disikapi berbeda pemerintah daerah.
“Regulasi yang tak sinkron ini bukan hanya terjadi di Jakarta. Tapi juga daerah lain yang berpotensi memberi beban tambahan kepada operator telekomunikasi,” ujarnya.
Arif mengungkapkan, pada akhir tahun 2019 APJATEL melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dengan no pendaftaran 13P/HUM/2020 tanggal 6 Januari 2020 untuk meninjau Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Dia mengatakan, gugatan dilayangkan karena banyak multitafsir mengenai hak dan harga sewa lahan di badan jalan yang dilakukan pemerintah daerah. Tidak terdapat keseragaman perhitungan.
“Ini ironis sekali. Padahal layanan internet melalui fiber optic yang dipasang operator telekomunikasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat di saat pandemi. Jangan dijadikan obyek pendapatan pemerintah daerah. Tentu ini kontradiktif dengan semangat Making Indonesia 4.0 yang didengungkan Presiden Jokowi,” ujar Arif.
Menurutnya, belum maksimalnya harmonisasi regulasi sektor telekomunikasi antara pemerintah pusat dan daerah karena Dinas Kominfo dan Dispenda tidak menjalin komunikasi dengan Kemenkominfo.
“Buktinya, izin penyelenggaraan yang dikeluarkan Kemenkominfo tidak dijadikan tolok ukur saat penyedia jaringan telekomunikasi ingin melakukan pengurusan izin di daerah. Padahal di masa pandemi, kebutuhan bandwidth sangat vital, masyarakat bekerja belajar dari rumah,” tuturnya.
Idealnya, kata Arif, di negara maju, infrastruktur pasif sudah disediakan pemerintah daerah. Tujuannya, mengurangi kesemerawutan jaringan. Namun di Indonesia, pemerintah daerah tak pernah membuat infrastruktur pasif.
“Selama ini operator telekomunikasi yang membangun infrastruktur pasif tersebut. Ajaibnya, pembuatan SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) dipergunakan untuk kepentingan umum, namun penggelolaannya diserahkan kepada BUMD dan operator dikenakan biaya. Bahkan dikenakan tarif sewa lahan,” katanya.
Beberapa waktu yang lalu, APJATEL, APJII dan ATSI telah mengirimkan surat kepada Kemenkominfo dan Kemenkeu agar dapat diberikan insentif semasa pandemi. Karena terdampak pandemi, APJATEL berharap pemerintah daerah yang mengatur penggunaan utilitas publik tidak memperberat operator telekomunikasi.
“Jika beban operasional kami mengalami kenaikan akibat regulasi, ujung-ujungnya masyarakat yang akan terkena dampaknya. Kami mengharapkan pemerintah pusat dapat membenahi regulasi yang ada di daerah,” tutupnya. [fik]
Rabu, 29 Juli 2020 14:25
Reporter : Merdeka
https://www.merdeka.com/jakarta/raperda-jaringan-utilitas-dki-dinilai-tak-sejalan-pemerintah-pusat.html