JAKARTA, investor.id – Ombudsman mengkritisi Pemprov DKI Jakarta yang ngotot untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas, termasuk di dalamnya jaringan telekomunikasi. Apalagi, Pemprov DKI terus berusaha agar perda tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan pada 2021. Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan, ketika pemerintah pusat tengah sibuk menanggani pandemi Covid-19, Pemrov DKI Jakarta justru lebih memilih untuk mengurus penataan jaringan utilitas, bukan hal yang mendesak, atau kondisi kedaruratan. Ketika melakukan uji publik terhadap draf legislasi dan naskah akademik, pemerintah lazimnya juga membagikan materi naskah yang akan didiskusikan. Namun, ketika acara diadakan dan hingga berakhir, Pemprov DKI tak membagikan drafnya. Kejanggalan lain, draf perda ternyata tak masuk dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2020. Berdasarkan aturan yang ada, suatu perda diperbolehkan dibahas tanpa melalui mekanisme Propemperda. Namun, syaratnya harus memenuhi unsur kedaruratan
Menurut dia, pembahasan revisi Perda Jaringan Utilitas DKI Jakarta tidak memenuhi unsur kedaruratan. Bahkan, Ombudsman DKI justru meminta Pemprov DKI Jakarta agar segera membuat Perda terkait Protokol Kesehatan. “Kalau Perda terkait dengan protokol kesehatan dimungkinkan. Karena memenuhi unsur kedaruratan, bencana, dan pandemik yang saat ini masih melanda Indonesia,” terang Teguh, dalam keterangannya, Rabu (5/8). Menurut dia, unsur lainnya yang memungkinkan dibahasnya sebuah perda tanpa melalui Propemperda dikarenakan adanya keterkaitan dengan perjanjian kepada pihak ketiga yang harus segera diselesaikan melalui mekanisme perda. Dari penilaian Teguh, keterkaitan perjanjian dengan pihak ketiga dalam pembahasan Perda Jaringan Utilitas DKI Jakarta juga tidak ada dan tidak jelas. “Justru, keanehan-keanehan ini yang menimbulkan pertanyaan, kenapa Pemprov DKI memaksakan penyusunan perda terkait utilitas. Apalagi, pada saat pandemi Covid-19, Pemprov DKI justru mengesampingkan perda yang menurut Ombudsman DKI lebih fundamental, seperti Perda Protokol Kesehatan,”terangnya.
Pihak Ketiga
Jika Pemprov tetap ngotot untuk membahas perda yang tak memenuhi unsur kedaruratan, Teguh pun menduga, ada kepentingan Jakpro dalam pembahasan regulasi jaringan utilitas di DKI Jakarta. Dia pun khwatir, revisi perda tersebut akan menimbulkan potensi praktik monopoli yang akan dilakukan oleh Jakpro terhadap jaringan utilitas di wilayah DKI Jakarta. “Ini akan menjadi monopoli yang dilakukan Jakpro di semua bidang,”ujar Teguh. Nasihat pun diberikannya. Pemprov DKI lebih baik mempelajari terlebih dahulu seluruh kontrak BUMD terkait dengan perjanjian dengan pihak lain yang merugikan daripada membuat perda yang tak ada kaitannya dengan kedaruratan. “Harusnya, uji publik yang diselenggarakan Pemprov DKI terhadap kapasitas BUMD yang akan menggelola aset pemda, termasuk kapasitas Jakpro. Jangan sampai Jakpro nanti melimpahkan penggelolaan aset jaringan utilitas tersebut kepada pihak lain dan menimbulkan kerugian di kemudian hari,”ujarnya.
Aduan Apjatel
Karena uji publik revisi Perda tentang Jaringan Utilitas sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Ombudsman Ombudsman DKI Jakarta akan mempelajarinya lebih rinci lagi. Ombudsman DKI juga akan menghubungkannya dengan laporan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel), beberapa waktu lalu, tentang Pergub DKI mengenai Jaringan Utilitas. Menurut Teguh, pengaduan Apjatel tersebut belum ditutup. Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta akan melihat semuanya, apakah kasus Perda Jaringan Utilitas ada keterkaitan dengan laporan Apjatel itu. “Bisa saja, nanti, Apjatel memberikan informasi terbaru kepada kami. Kalau ada keterkaitan dan ada informasi baru, Ombudsman akan melayangkan panggilan ke Bina Marga dan pihak-pihak terkait sebagai pengusul dari perda tersebut,”pungkas Teguh.
Rabu, 5 Agustus 2020 | 20:47 WIB Abdul Muslim (abdul_muslim@investor.co.id)
Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul “Ombudsman Kritisi Revisi Perda Utilitas DKI Jakarta”
Read more at: http://brt.st/6GBi