Kominfo Putuskan Waktu Bayar BHP Telekomunikasi Ditunda Dua Bulan

  • Home
  • BERITA
  • Berita
  • Kominfo Putuskan Waktu Bayar BHP Telekomunikasi Ditunda Dua Bulan

Jakarta, Cyberthreat.id – Pemerintah memberi kelonggaran pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO) kepada industri telekomunikasi selama dua bulan.

Sebelumnya, jatuh tempo yang ditetapkan pemerintah untuk Tahun Buku 2019 tertanggal 30 April 2020. Kelonggaran tersebut lantaran dampak ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19) yang dirasakan industri telekomunikasi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal (LPU), BHP Telekomunikasi, USO, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

“Penetapan bencana nasional (Covid-19) menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran,” demikian pertimbangan Menkominfo dalam peraturan tersebut.

Berdasarkan permenkominfo tersebut, perusahaan telekomunikasi akan diberikan kelonggaran pembayaran BHP Telekomunikasi dan KPU/USO khusus untuk Tahun Buku 2019 hingga 30 Juni 2020.

Sementara, untuk pembayaran kontribusi penyelenggaraan LPU khusus untuk tahun buku 2019 akan diberikan kelonggaran pembayaran hingga 31 Juli 2020.

Untuk pembayaran IPP yang awalnya jatuh tempo antara 30 April hingga 30 Juni 2020, jatuh tempo ditetapkan pada 30 Juni 2020. Hal ini juga berlaku untuk lembaga penyiaran yang sudah menerima surat perintah pembayaran (SPP).

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL), Muhammad Arif, mengapresiasi langkah Kementrian Kominfo yang menunda jatuh tempo pembayaran.

“Karena telah turut serta merasakan dan mendengarkan kesulitan para penyelenggara telekomunikasi di masa wabah Covid-19,” ujar Arif dalam siaran pers yang diterima oleh Cyberthreat.id, Jumat (8 Mei 2020).

Meski demikian, kata dia, jangka waktu pembayaran selama dua bulan terlalu singkat. Pihaknya menginginkan agar jangka waktu pembayaran dapat diperpanjang sesuai dengan permintaan APJATEL sebelumnya, yakni setahun.

“Saat ini kami menerima dulu meski kurang puas karena terlalu jauh dengan permintaan kami sebelumnya daripada tidak sama sekali,” ujar dia.

Arif mengatakan, APJATEL akan kembali mengajukan keringanan pembayaran jika kondisi industri telekomunikasi masih belum membaik.

“Kami tetap berkomitmen untuk selalu mendukung program pemerintah dalam penangganan Covid-19 dalam menjaga kualitas layanan sebaik-baiknya di tengah wabah. Tentu industri telekomunikasi sangat berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang baik serta saling mendukung guna keberlangsungan layanan yang baik kepada masyarakat,” ujar dia.[]

Oktarina Paramitha Sandy
Jumat, 08 Mei 2020 – 19:04 WIB

https://cyberthreat.id/read/6569/Kominfo-Putuskan-Waktu-Bayar-BHP-Telekomunikasi-Ditunda-Dua-Bulan