JAKARTA, investor.id – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga menyoroti kebijakan berbagi jaringan (network sharing) telekomunikasi di Tanah Air. Berbagi jaringan masih mungkin dan bisa dilakukan, namun tidak untuk semua lini bisnis telekomunikasi. Dia pun berpendapat, penerapan network sharing antara sesama penyelenggara jaringan di Tanah Air masih sulit dilaksanakan karena berada pada pasar yang sama, yaitu penyewaan jaringan. Bahkan, network sharing antarpenyelenggara jaringan berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kanibalisme. Sebab, mereka berusaha dan berbisnis di jalur dan pangsa pasar yang sama. “Sekilas, sharing itu menguntungkan bagi penggelaran jaringan karena tidak perlu investasi. Namun, network sharing antara sesama penyelenggara jaringan berpotensi menimbulkan perebutan pangsa pasar yang sama,“ ungkap Angga, dalam keterangannya, Rabu (17/6). Menurut dia, kondisi sulitnya network sharing juga dialami penyelenggara seluler. Jika salah satu operator telah investasi besar-besaran lalu diminta untuk sharing jaringan dan frekuensi di satu wilayah, ada potensi pangsa pasar penyelenggara seluler tersebut digerus operator yang baru masuk dan justru karena diberi akses jaringan.
“Jadi, network sharing itu tidak mudah bagi penyelenggara jaringan dan seluler. Justru, jika network sharing dilakukan dengan gegabah akan berpotensi saling membunuh antarpenyelenggara jaringan,” tambahnya. Perang harga antara sesama penyelenggara jaringan dan operator akan berujung pada persaingan usaha tidak sehat yang dapat mengancam keberlangsungan industri. Apalagi, penyelenggara jaringan, atau operator seluler baru bisa mendapatkan pemasukan dan keuntungan setelah membangun jaringan dan menjual kapasitasnya. “Kalau ditanya mana yang lebih cepat mendapatkan keuntungan, tentunya menjual jasa telekomunikasi jauh lebih cepat. Anggota Apjatel harus menggeluarkan capex yang besar dan pengembalian modalnya memerlukan waktu panjang. Baru bisa untung setelah lima tahun,” papar Angga.
Pengecualian Namun, Angga juga mengakui, network sharing antara penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa saat ini sudah berjalan dengan baik. “Hal ini karena penyelenggara jasa hanya menyewa dari pemilik jaringan dan mereka tidak bersaing secara langsung,”ujar Angga. Menurut dia, mekanisme network sharing pada perangkat telekomunikasi pasif, seperti tower, atau menara telekomunikasi dan ducting sudah berjalan sangat baik. Hal ini bisa menghemat belanja modal (capital expenditure/capex). Di sisi lain, penyelenggara jasa internet, atau perusahaan (internet service provider/ISP) hanya melakukan fungsi intermediasi penyedia layanan telekomunikasi. ISP hanya membutuhkan satu router dan mereka sudah bisa berjualan jasa telekomunikasi.
Perjelas Regulasi Angga pun meminta pemerintah agar dapat membuat aturan yang jelas terkait network sharing. “Jangan karena ingin mengurangi capex, justru nantinya berakibat pada lesunya pembangunan jaringan telekomunikasi,” tuturnya. Regulasi yang tidak jelas juga bisa membuat pelaku industri di kemudian hari akan berurusan dengan hukum. Dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 9 dijelaskan, network sharing hanya diperkenankan antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa, serta bukan antara penyelenggara jaringan. Hal tersebut menjadi tantangan dalam penerapan network sharing dari aspek regulasi. Karena itu, diperlukan terobosan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang visioner dan melihat ke depan bahwa network sharing diatur sebagai persiapan untuk menghadapi kebutuhan teknologi baru 5G. “Jika kita ingin menjalankan amanah UU Telekomunikasi agar telekomunikasi dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia, regulasi network sharing harus diberlakukan di daerah dengan penetrasi broadband rendah. Tujuannya agar terhindar dari kanibalisme antarpenyelenggara,” pungkas Angga.
Abdul Muslim, (abdul_id) Rabu, 17 Juni 2020 | 19:42 WIB
Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul “Apjatel Soroti Tantangan Berbagi Jaringan”
Penulis: Abdul Muslim
Read more at: http://brt.st/6CS9