Apjatel Pertanyakan Kabel Optik Disebut Tak Berizin: Telkom, PLN?

  • Home
  • BERITA
  • Berita
  • Apjatel Pertanyakan Kabel Optik Disebut Tak Berizin: Telkom, PLN?

TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi disingkat Apjatel mempertanyakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal pelanggaran izin pemasangan kabel serat optik di atas trotoar.

Menurut Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga, pelanggaran izin memasang kabel di atas trotoar telah dilakukan baik pihak swasta maupun pemerintah sendiri.

“Aturan ini yang masih abu-abu. Memang tidak ada regulasi yang mengizinkan pemasangan kabel di udara. Tapi kenyataannya sebagian besar memasang di udara,” kata saat dihubungi, Sabtu, 14 September 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kabel yang dipotong pemerintah tidak mempunyai izin. Pemerintah berencana menertibkan 100 kilometer kabel di udara yang berada di atas trotoar. “Kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin,” kata Anies di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 14 September 2019.

Arif mengakui seluruh perusahaan yang memasang kabel di atas trotoar tidak mengantongi izin. Namun, pemasangan kabel tanpa izin tersebut juga dilakukan perusahaan plat merah seperti PT Telkom dan PLN.

“Jadi jangan saling menyalahkan. Kalau dibilang kami tidak ada izin, itu kontradiktif. Telkom dan PLN juga seperti itu,” ujarnya. “Memang regulasinya dari dulu tidak ada. Sedangkan, yang masang di atas trotoar banyak.”

Menurut dia, pemotongan kabel serat optik yang gencar dilakukan pemerintah bakal berdampak langsung terhadap layanan internet yang dimanfaatkan masyarakat. “Kebel diturunkan, nanti bisa mati semua (jaringan internet).”

Selain itu, pemotongan kabel juga bakal berdampak langsung terhadap sektor usaha yang memanfaatkan layanan internet. “Pemerintah pun bakal merasakan dampaknya jika dipotong semua. Sebenarnya kita saling membutuhkan.”

Apjatel meminta pemerintah memberi waktu seluruh operator untuk menurunkan sendiri kabel serat optik agar tidak mengganggu layanan internet kepada masyarakat.

Menurut Arif, kebijakan pemerintah terkait penertiban kabel di 81 ruas jalan tersebut pada Desember tahun lalu, terlalu cepat untuk direalisasikan operator jaringan internet anggota Apjatel. “Nilai investasi untuk menurunkan kabel tinggi. Jadi beri waktu kami menurunkan seluruh kabel itu,” ujarnya. “Pemerintah akan menanggung konsekuensi adanya gangguan komunikasi dari kebijakan ini.”

Reporter: Imam Hamdi
Editor: Dwi Arjanto
Sabtu, 14 September 2019 22:02 WIB

https://metro.tempo.co/read/1247920/apjatel-pertanyakan-kabel-optik-disebut-tak-berizin-telkom-pln/full&view=ok