Ombudsman DKI Sebut Pemotongan Kabel di Cikini Ganggu Internet Kemenhan

DETIK – Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyebut pemotongan kabel utilitas di Jalan Cikini Raya mengganggu layanan internet Kementerian Pertahanan RI. Ombudsman akan memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menjelaskan kejadian tersebut.

“Dampak dari pemutusan tersebut bahkan mengganggu alur komunikasi internal di salah satu kementerian strategis di kawasan tersebut. Kemenhan, di Tugu Tani,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam keterangannya, Jumat (13/9/2019).

Ombudsman juga mendapatkan surat dari Kemenhan kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, seperti yang ditunjukkan kepada detikcom, Kemenhan meminta pemotongan kabel seharusnya dikoordinasikan. Selain itu, mereka meminta penjelasan dari Dinas Bina Marga secara tertulis.

Ombudsman menghargai upaya Pemprov DKI Jakarta menata jaringan utilitas. Tetapi tidak boleh mengorbankan pelayanan.

“Kami menghargai upaya Pemprov melakukan pembenahan kawasan dan utilitas, termasuk utilitas telekomunikasi di Jakarta, yang selama ini memang semrawut, tapi penertiban tersebut tidak kemudian dengan serta merta mengorbankan pelayanan publik lainnya,” ucap Teguh.

Ombudsman akan memanggil Pemprov DKI Jakarta untuk dimintai keterangan minggu depan. Pihaknya juga meminta Pemprov menghentikan sementara pemutusan kabel.

“Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah Ibu Kota Jakarta sebelum melakukan koordinasi antarinstansi dan dengan para pemangku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta,” ucap Teguh.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meyakini pemotongan kabel sesuai dengan peraturan. Mereka akan tetap memotong kabel di kawasan lain meski ada somasi oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Apjatel menyebut seharusnya pemerintah memberikan pemberitahuan perapian kabel satu tahun sebelumnya. Tapi Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut kabel yang dipotong Pemprov DKI adalah milik perusahaan yang tidak memiliki izin.

“Itu kalau ada izin (ada pemberitahuan). Dia nggak ada izin, memang dia itu punya izin? Nggak ada. Cari deh…. Jadi yang boleh kabel udara itu hanya di flyover, jalan layang, underpass, overpass. Untuk yang jalan biasa mah nggak ada (izin), nggak boleh,” ucap Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (11/9).

Hari akan tetap menjalankan pemotongan secara bertahap. “Minggu depan saya akan potong di mana lagi. Tahun depan di mana lagi. Terus akan saya lakukan,” ucap Hari.

Editor      : Arief Ikhsanudin – detikNews | 2019/09/13 18:52:20 WIB

Sumber   : https://news.detik.com/berita/d-4705641/ombudsman-dki-sebut-pemotongan-kabel-di-cikini-ganggu-internet-kemenhan/1